Kepolisian Resor Jakarta Barat berhasil menguak tabir pembunuhan Pendeta Sani Lianita, 59 tahun, dan kakaknya, Lusi Mulyani, 74 tahun, Minggu malam lalu. Polisi menetapkan Hermanto, 26 tahun, Ketua Pemuda Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI), sebagai tersangka pelaku pembunuhan. "Pembunuhan ini murni kriminal," ujar Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Edward Syah Pernong kepada pers kemarin (28/3/2006).
Kepada wartawan, Hermanto mengaku membunuh karena dendam setelah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Pemuda GPDI pada 12 Maret lalu. Saat ditemui pers kemarin, Hermanto terlihat amat tenang. Dia meladeni semua pertanyaan wartawan tanpa nada gugup. Pria muda ini bertubuh agak gemuk, tinggi sekitar 160 sentimeter, berkulit sawo matang.
Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa 17 orang saksi pada Senin lalu. Polisi mencurigai Hermanto karena selama satu jam diperiksa ia tak dapat menyebutkan alibinya pada saat kejadian. "Akhirnya dia mengaku sendiri," kata Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Edward Syah Pernong.
Polisi menyimpulkan perbuatan itu dilakukan secara terencana. Sebab, tersangka sudah menyimpan niat sejak pemecatan dia diumumkan di hadapan jemaat. Minggu pagi lalu Hermanto sudah mulai mempersiapkan peralatan untuk membunuh.
Siang harinya, dia masih ikut kebaktian di gereja. Setelah peribadatan, tersangka menemui teman wanitanya, Lisa, yang rumahnya tak jauh dari gereja. Sekitar pukul 21.00, ia berpamitan pulang ke rumahnya di Karawaci, Tangerang. Nyatanya, ia langsung menuju ke rumah Sani yang lokasinya jadi satu dengan gereja--dan menjalankan aksinya
Untuk menghilangkan jejak, tersangka menuangkan obat antinyamuk cair ke mulut Sani kemudian menggunting sebagian rambut Sani dan meletakkannya dalam genggaman tangan Lusi. "Supaya terkesan mereka berdua habis ribut," kata Hermanto.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan luka di bagian kepala dan muka korban. Tulang dada kedua korban patah. Barang bukti yang disita polisi terdiri atas potongan rambut, botol obat antinyamuk dan alat semprotnya, sepasang sepatu hitam, sebuah gunting, dan potongan kayu (gagang sapu).
Tersangka, kata Edward, bisa didakwa Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, dia bisa dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Jadilah Donatur Ob.or.id |
Kembali Ke Depan |
Artikel Sebelumnya |
10 Artikel Terbaik